Perludem Beberapa Kali Uji Materi Ketentuan Ambang Batas Parlemen

29 February 2024 22:46

Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengaku bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan uji materi terhadap ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, baru dikabulkan pada 2024, meskipun sebagian. 

"Petitum kami sederhana saja, kami minta agar ambang batas parlemen itu angkanya dilakukan secara akuntabel, rasional dan terukur, bukan ujug-ujug menghasilkan angka. Dulu di 2009 sebesar 2,5%, 2014 sebesar 3,5%, 2019 dan 2024 sebesar 4%," kata Titi dalam tayangan Top News, Metro TV, Kamis, 29 Februari 2024. 

Titi menuturkan bahwa publik selama ini tidak pernah tahu angka-angka tersebut berasal dari mana dan apa formula atau rumus yang digunakan. Dampaknya, pada Pemilu 2019 ada lebih dari 13 juta suara pemilih terbuang karena tidak lolos ambang batas parlemen 4%.

"Ambang batas parlemen 4% tidak berkorelasi dengan penyerderhanaan partai atau sistem kepartaian," ucap Titi. 

Untuk itu, Perludem meminta agar angka dalam ambang batas parlemen bisa dirumuskan secara akuntabel dan menggunakan metode ilmiah.

Sebelumn, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4?lam Undang-Undang Pemilu tahun 2017. Dengan putusan ini, maka ambang batas parlemen 4% harus diubah sebelum Pemilu 2029.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 41 Ayat 1 atau ambang batas parlemen 4% tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku di Pemilu 2024.

Namun, MK menyatakan ambang batas parlemen 4?alah konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan selanjutnya. Oleh karena itu, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen 4% kepada DPR RI sebagai pembuat undang-undang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)