1 March 2024 16:24
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari benar-benar menyita perhatian publik. Tapi bukan karena prestasi, melainkan karena deretan peringatan untuk pelanggaran kode etik yang diperolehnya.
Apa saja peringatan yang diberikan untuk Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari?
1. Perjalanan pribadi bersama peserta pemilu 'wanita emas'
Pada 18 Agustus 2022, Hasyim melakukan perjalanan dari Jakarta ke Yogyakarta yang merupakan perjalanan pribadi bersama dengan Mischa Hasnaeni Muin alias wanita emas.
Kegiatan ini terbukti melanggar prinsip mandiri, proporsional dan profesional. Akibatnya Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir.
2. Kesalahan KPU menghitung kuota minimal 30% perempuan calon anggota DPR/DPRD
Bawaslu menyatakan KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait pengaturan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan caleg pada Pemilu 2024. Hal ini melanggar melanggar Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU Tahun 2023.
DKPP menilai Hasyim seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan. Akibatnya Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras pada 10 Oktober 2023.
| Baca juga: Perbolehkan Bawa HP ke Bilik Suara, Ketua KPU Dikritik |