Sering Langgar Kode Etik, Ini Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari

1 March 2024 16:24

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari benar-benar menyita perhatian publik. Tapi bukan karena prestasi, melainkan karena deretan peringatan untuk pelanggaran kode etik yang diperolehnya.

Apa saja peringatan yang diberikan untuk Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari?

1. Perjalanan pribadi bersama peserta pemilu 'wanita emas'

Pada 18 Agustus 2022, Hasyim melakukan perjalanan dari Jakarta ke Yogyakarta yang merupakan perjalanan pribadi bersama dengan Mischa Hasnaeni Muin alias wanita emas. 

Kegiatan ini terbukti melanggar prinsip mandiri, proporsional dan profesional. Akibatnya Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir.

2. Kesalahan KPU menghitung kuota minimal 30% perempuan calon anggota DPR/DPRD

Bawaslu menyatakan KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait pengaturan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan caleg pada Pemilu 2024. Hal ini melanggar melanggar Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU Tahun 2023.

DKPP menilai Hasyim seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan. Akibatnya Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras pada 10 Oktober 2023.
 

Baca juga: Perbolehkan Bawa HP ke Bilik Suara, Ketua KPU Dikritik

3. Menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden

Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

4. Rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara pada Februari 2024

Hasyim mengganti Linda secara mendadak sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023. Akibatnya Hasyim dikenakan sanksi peringatan oleh DKPP.

Publik juga sempat dihebohkan karena rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara terpaksa harus diskors sesaat setelah dibuka. Alasannya karena Hasyim Asy’ari dan semua komisioner KPU dipanggil ke DKPP untuk melakukan persidangan ataupun penyelidikan menyangkut kebocoran data pemilih pada akhir 2023.

Dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy'ari dan sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat publik mempertanyakan integritas dari ketua KPU RI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)