Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom/Kautsar Widya
Theofilus Ifan Sucipto • 20 February 2024 09:02
Jakarta: Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari soal boleh membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara dikritik. Ucapan itu bertentangan dengan peraturan.
"Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 secara tegas melarang membawa HP ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi atau perekaman," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Halili Hasan saat dihubungi, Selasa, 20 Februari 2024.
Halili mengatakan beleid itu dirancang untuk menjaga integritas. Kemudian menjaga kepercayaan publik dalam proses pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.
"Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics," jelas dia.
Baca juga:
Hasyim Asy'ari Diminta Dicopot dari Ketua KPU |