Perbolehkan Bawa HP ke Bilik Suara, Ketua KPU Dikritik

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom/Kautsar Widya

Perbolehkan Bawa HP ke Bilik Suara, Ketua KPU Dikritik

Theofilus Ifan Sucipto • 20 February 2024 09:02

Jakarta: Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari soal boleh membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara dikritik. Ucapan itu bertentangan dengan peraturan.

"Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 secara tegas melarang membawa HP ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi atau perekaman," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Halili Hasan saat dihubungi, Selasa, 20 Februari 2024.

Halili mengatakan beleid itu dirancang untuk menjaga integritas. Kemudian menjaga kepercayaan publik dalam proses pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

"Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics," jelas dia.
 

Baca juga: 

Hasyim Asy'ari Diminta Dicopot dari Ketua KPU



Halili mengutip isi Pasal 25 huruf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Isinya, yakni ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

"Pernyataan Ketua KPU jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri," papar Direktur Eksekutif Setara Institute itu.

Halili menyebut Hasyim seharusnya menghormati dan menegakkan semua aturan pelaksanaan pemilu. Pengabaian aturan dapat mengganggu muruah pesta demokrasi.

"Baik itu integritas, legitimasi proses dan hasil pemilihan, serta merusak demokrasi secara keseluruhan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)