Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom/Fachri Audhia Hafiez.
Theofilus Ifan Sucipto • 20 February 2024 08:45
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari didesak dicopot dari jabatannya. Desakan itu muncul buntut rentetan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) yang terjadi.
"Kami mendesak Ketua KPU segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan dari keanggotaannya sebagai komisioner di KPU," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Halili Hasan saat dihubungi, Selasa, 20 Februari 2024.
Halili menyinggung ucapan teranyar Hasyim soal boleh membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara. Padahal, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 secara tegas melarang hal tersebut.
"Ini merupakan pelanggaran berat dan sebelumnya dia juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujar dia.
Baca juga:
KPU Klaim Sudah Audit Sirekap |