Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 60 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora membuka peluang bagi PDI Perjuangan (PDIP) untuk mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024. Putusan MK tersebut mengubah Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur syarat dukungan calon kepala daerah yang sebelumnya mengacu pada jumlah kursi DPRD di daerah terkait.
Ambang batas pengajuan pasangan calon pada pilkada yang semula sebesar 20% kursi DPRD atau 20% perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPRD sebelumnya, kini diubah menjadi perolehan suara sah sebesar 6,5% hingga 10%, sesuai dengan klasifikasi daerah masing-masing berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut," ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam putusannya.
Enny lanjut menyatakan bahwa untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
Sedangkan untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Jalan Terbuka untuk PDIP
PDIP menyambut baik putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada terkait perhitungan partai politik untuk mengusung kepala daerah. Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, menilai putusan ini membuka jalan bagi partainya untuk mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta.
"Secara pribadi, saya ingin menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena kemurahan-Nya, jalan yang kemarin seolah-olah tertutup kini terbuka. Namun, tentu kita harus memastikan ini ke KPU maupun KPUD mengenai informasi yang kita terima, bahwa dengan perolehan suara 7,5% hingga 8,5?ri penduduk, kita bisa mengajukan calon," ujar Eriko dalam keterangannya, dikutip Rabu 21 Agustus 2024.
Pengamat politik, Titi Anggraini, menyebut bahwa putusan MK tersebut langsung berlaku untuk Pilkada Serentak 2024, karena tidak ada keterangan lain dalam amar putusannya. "Putusan MK itu final dan mengikat, atau
erga omnes, sehingga berlaku serta-merta. Jika MK ingin menunda pemberlakuan putusannya, biasanya akan disebutkan secara eksplisit," jelas Titi.
Menyusul putusan MK tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang akan dilakukan dalam waktu dekat. "Langkah pertama, kami akan mengkaji lebih detail salinan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional. Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait dengan putusan MK ini, dan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR. Ketiga, kami akan mensosialisasikan putusan ini kepada partai politik," ujar Afifuddin.
KPU juga menyebut akan melakukan sejumlah langkah lainnya, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024.