Jessica Wongso Resmi Bebas Bersyarat Hari Ini

18 August 2024 12:45

Jakarta: Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dinyatakan bebas. Sekitar pukul 09.30 WIB, Jessica Kumala Wongso resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman selama sekitar 10 tahun sejak 2016 hingga 2024 di Lapas Pondok Bambu Jakarta.
 
Jessica Kumala Wongso bersama dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan rekan menjalani proses penandatanganan pembebasan bersyarat (PB) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Setelah proses PB terpidana Jessica Kumala Wongsi akan  diserahkan kepada pihak keluarga dan juga kuasa hukum di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara. Rencananya, Pihak Jessica Kumala Wongso akan melaksanakan konferensi pers di Senayan Golf sekitar pukul 15.00 WIB.
 

Baca: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Langsung Menuju Kejari dan Bapas

Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat dengan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari karena dinilai berperilaku baik selama berada dalam tahanan. Beberapa rekan dari Jessica juga terlihat mendampingi Jessica sambil menunggu penandatanganan bebas bersyarat.
 
Jessica merupakan terpidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasus ini bermula pada saat Wayan mirhin yang merupakan rekan dari Jessica Kumala Wongso bertemu di salah satu kafe di kawasan mall di Jakarta Pusat. Pada saat itu Mirna memesan es kopi Vietnam yang menyebabkannya kejang-kejang hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
 
Kemudian pada tanggal 7-28 Januari 2016 polisi mengusut kematian dari Wayan Mirna Salihin. Polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk pegawai kafe, Jessica, beberapa rekan dari Mirna seperti Hani, orang tua Mirna, suami Mirna, saudara kembar Mirna, dan beberapa saksi ahli.
 
Polisi melakukan autopsi terhadap jasad Mirna serta uji lab untuk mencari tahu penyebab kematian Mirna. Apakah benar ada racun sianida yang diberikan oleh Jessica Kumala Wongso yang diduga menjadi penyebab dari tewasnya Mirna.
 
Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat, yang mana seharusnya dia menjalani masa hukumannya selama 20 tahun penjara. Jessica belum genap menjalani masa hukuman tersebut selama 20 tahun, dan mendapatkan remisi pembebasan bersyarat kurang lebih 58 bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)