7 November 2023 13:54
Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menyindir Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif. Sebab, Firli kerap mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Polda bisa melakukan penjemputan paksa. Dalam hukum acara pidana, demi kepentingan penyidikan itu di pasal 16 dan 17 UU hukum acara pidana itu bisa dilakukan penangkapan," kata Azmi dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 7 November 2023.
Menurutnya, jika seseorang dipanggil penyidik, maka wajib hukumnya untuk datang. Jika tidak datang, orang tersebut bisa dipanggil kembali bahkan bisa dijemput paksa.
"Kalau dilihat orang itu tidak kooperatif, penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," ujar Azmi.
Azmi menilai sudah ada alat bukti yang cukup yang bisa menetapkan Firli sebagai tersangka. "Kalau dalam skala prioritas ini demi kepentingan penegakkan hukum, seharusnya penegakkan hukum ini lebih prioritas," tuturnya.
Azmi menambahkan, kegiatan Roadshow Bus Antikorupsi di Aceh seharusnya tidak menjadi prioritas Firli. Sehingga, Firli bisa memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya.
"Penyidik sudah memegang alat bukti yang cukup untuk meentapkan dia tersangka," pungkasnya.