15 June 2024 09:07
Kepolisian unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cakung Jakarta Timur menangkap seorang pengedar pil ekstasi dengan barang bukti senilai Rp1,5 miliar. Dalam penggeledahan ditemukan 500 lebih butir pil ekstasi.
Petugas kepolisian telah melakukan penggeledahan di kediaman pelaku berinisial PCR di kawasan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, petugas mendapatkan 514 butir pil ekstasi senilai Rp1,5 miliar yang disimpan di dalam pemasak nasi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku baru dua kali mengedarkan ekstasi milik seorang bandar dengan mendapatkan upah jutaan
rupiah. Kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap bandar yang telah diketahui namanya tersebut.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan info adanya transaksi narkoba di kawasan Duren Sawit yang telah dilakukan pelaku.
"Tersangka atas nama PCR atau Adit, bersama dengan adiknya yang bernama DJA kemudian dilakukan penggeledahan di dalam magicom merek Yong Ma ditemukanlah ekstasi sebanyak 514 butir dengan nilai jika dikonversi ke dalam rupiah sekitar Rp1,5 miliar," ungkap Kompol. Panji Ali Candra.
"Barang tersebut didapat oleh pelaku dari saudara A dengan menggunakan komunikasi melalui telegram dengan menggunakan nomor luar negeri. saudara A ini sedang kita lakukan pendalaman untuk kita lakukan pencarian," jelas Panji.