Legislator Minta Kemenkes Kaji Ulang KRIS BPJS Kesehatan

12 July 2024 20:59

Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Irma Chaniago meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji ulang rencana kelas rawat inap standar (KRIS) di rumah sakit. Hal ini diperlukan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menyusahkan rakyat kecil untuk mendapatkan fasilitas Kesehatan.

Hal itu disampaikan Irma usai menghadiri simposium bidang Kesehatan di NasDem Tower, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Menurutnya, pemerintah harus matang mempersiapkan segala aspek. Mulai dari SDM, dalam hal ini memastikan jumlah dokter dan nakes, serta alat kesehatan memadai.
 

Baca: Mengenal Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Dia tidak ingin rencana KRIS malah menimbulkan kegaduhan karena rakyat kecil yang tidak mampu mengakses fasilitas kesehatan karena mentok dengan biaya.

Politikus NasDem itu juga menilai peninjauan kembali wacana KRIS sangat penting. Supaya tidak ada kecurigaan terhadap pemerintah dan asuransi swasta.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan yang semula terdapat kelas I, II, III menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) alias kelas standar di seluruh rumah sakit mulai 30 Juni 2025.

Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)