KY Bakal Periksa 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

8 August 2024 13:00

Komisi Yudisial (KY) akan berkoordinasi dengan KPK jika ada dugaan jual beli putusan dalam vonis bebas Ronald Tannur. Komisi Yudisial juga akan memanggil tiga hakim yang memvonis bebas kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur.

Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus bebas vonis Ronald Tannur. KY akan melakukan pemeriksaan kepada pelapor beserta saksi yang rencananya akan dilakukan hari ini.
 

Baca: Warga Soroti Janggalnya Vonis Bebas Ronald Tannur

KY menyebut pemeriksaan untuk mendalami bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran etik hakim. Pemanggilan terhadap tiga hakim, yakni Erin Tuah Damanik, Heru Anindiyo, serta Mangapul akan dilakukan dalam waktu dekat.  KY siap berkoordinasi dengan lembaga KPK dan aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi terkait adanya dugaan jual beli putusan ini.

"Hakimnya hadir justru itu menjadi hak dia untuk memberikan keterangan lebih lanjut klarifikasi dan konfirmasi. Tapi kalau hakimnya tidak hadir, maka proses akan dilanjutkan tanpa pembelaan atau penjelasan dari majelis hakim. KY akan berkoordinasi dengan pihak-pihak penegak hukum, dengan KPK, dengan Kejaksaan untuk menambah informasi dan memperlancar pendalaman dalam proses penegakan huk dalam perkara," ungkap Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar pada Metro TV.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Surabaya. Kasasi diajukan pada Senin, 5 Agustus 2024, pagi.

Pengajuan kasasi dilakukan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Akhmad Muzaki di ruang pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa melakukan pengisian formulir permohonan upaya hukum kasasi atas kasus pembunuhan dan penganiayaan atas terdakwa Ronald Tannur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)