11 December 2024 22:43
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah menjadi 12% kini telah memasuki tahap finalisasi. Proses ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang dan asas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto, untuk merumuskan mekanisme penerapan pajak ini. Fokus utama kebijakan tersebut adalah memastikan kenaikan pajak hanya berlaku untuk kelompok masyarakat yang mampu, sementara kebutuhan pokok, jasa pelayanan publik, listrik, dan rumah susun sederhana milik (rusunami) tetap bebas dari pajak.
BACA : Penertiban dan Pengawasan Sektor Pajak Tak Tercatat |