Tindakan KPU Dinilai Langgar Asas Pemilu

1 April 2024 11:40

Ahli dari kubu pasangan capres dan cawapres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya menilai tindakan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar dua asas pemilu yakni jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu. 

KPU disebut sudah melanggar hukum dan konstitusi karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. "Penetapan Gibran melanggar hukum dan konstitusi, relasinya adalah bahwa Pasal 22 e itu mengatur asas Pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Bambang.

KPU, kata Bambang, mengingkari asas jujur dan adil karena ada kebenaran yang tidak disampaikan dalam proses verifikasi. "Peraturan KPU belum diubah, sehingga ketika itu di dijadikan dasar, maka putusan itu sudah tidak jujur, tidak sesuai dengan faktanya," ujar Bambang.
 

Baca juga: Ahli Kubu AMIN: KPU Seharusnya Ubah PKPU 19/2023

"Berkaitan dengan pertanyaan syarat calon wakil presiden untuk menentukan usia 40 tahun atau belum, tadi saya sudah menyebut bahwa di peraturan KPU ada dokumen yang harus diserahkan yaitu KTP elektronik bakal pasangan calon atau suami istrinya dan akta kelahiran WNI bakal pasangan calon atau suami istri bakal pasangan calon. Saya kira itu menjawab kebutuhan terhadap verifikasi dokumen yang diajukan," lanjutnya.

Sebelumnya, Bambang menyebut dalam berita acara verifikasi dokumen persyaratan bakal capres dan cawapres pada 28 Oktober 2023, berkas itu menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memenuhi syarat dan disusun dengan berdasarkan PKPU 19 Tahun 2023. Padahal, aturan itu belum terevisi sesuai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK pada 3 November 2023. Kemudian, pada 13 November 2023 ditetapkan capres dan cawapres Pilpres 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)