14 June 2023 22:16
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, MK akan menyampaikan putusan soal gugatan sistem pemilu, Kamis 15 Juni 2023.
Pemohon sistem pemilu terbuka pada 2018, M. Sholeh meyakini MK tidak akan mengubah sistem pemilu menjadi tertutup. Sebab pada putusan sebelumnya, MK mengatakan bahwa pemilu tertutup atau semi terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
"Ini tidak bicara soal isu politik, bahwa tertutup dan terbuka ada baik dan buruknya. Sistem pemilu tertutup atau semi terbuka itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Maka, tidak masuk akal jika MK mengembalikan sistem pemilu kembali menjadi tertutup," ujar Sholeh dalam Primetime News, Metro TV, Rabu 14 Juni 2023.
Senada dengan Sholeh, Perludem juga meyakini MK tidak akan mengubah sistem pemilu tertutup karena tidak ada isu konstitusionalitas.
"Tidak ada isu konstitusionalitas yang menyebabkan MK mengubah sistem dari terbuka menjadi tertutup. MK itu tugasnya menguji Undang-Undang terhadap UUD. Jadi, kalau UU tidak ada isu konstitusionalitas norma, tentu MK akan menolak permohonan sistem proporsional tertutup dan menyerahkan sistem pemilu kepada bentuk undang-undang," ujar anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini.
Sementara kuasa hukum pemohon sistem pemilu tertutup, Sururudin menyebut, pihaknya tetap optimis MK akan mengabulkan gugatannya.
"Putusan yang diajukan pada 2008 sangat berbeda dengan yang saat ini diuji di MK. Saat ini kita berbicara soal pemilu secara sistematis pemohon kita pun dari berbagai kalangan, sehingga ini lebih kompleks," ujar Sururudin.
Para bakal calon angota legislatif tengah harap-harap cemas menunggu putusan MK tentang gugatan UU Pemilu. Mereka berharap MK tetap konsisten dengan putusan sistem Pemilu 2008 yang menegaskan bahwa pilihan sistem pemilu masuk domain kebijakan terbuka, artinya perkara yang akan diputus MK adalah ranah dari pembentuk undang-undang yakni presiden dan DPR.