Editorial Malam: Tidak Tebang Pilih Netralitas

25 September 2023 22:28

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah bentuk upaya untuk menegakkan pemilihan umum yang jujur dan adil. Netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan.

ASN memiliki posisi strategis dalam pemerintahan dan birokrasi. Dengan posisi itu, ASN bisa saja dimanfaatkan kelompok kepentingan sebagai mesin yang andal untuk memenangi pemilu. 

Karena itu, undang-undang pun dengan tegas melarang PNS untuk berafiliasi kepada parpol atau kekuatan politik tertentu. ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan salah satu kontestan politik. 

Menjelang Pemilu 2024, soal netralitas ASN diatur mendetail, tidak hanya dalam konteks politisasi birokrasi, juga hingga pada penggunaan media sosial secara personal. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan untuk menyoroti perilaku ASN di kancah kontestasi demokrasi Pemilu 2024. Pasalnya, pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang cukup mengkhawatirkan. 

Penyebab ketidaknetralan itu di antaranya yakni mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi yang mestinya mewujudkan ASN yang loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara ketimbang atasan atau aktor politik lokal. Selain itu, pemilu atau pemilihan digunakan sebagai tukar guling untuk mendapat promosi jabatan.

Dari pemetaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 10 provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas ASN. Provinsi Maluku Utara menjadi yang terburuk soal netralitas politik dengan skor kerawanan 100 alias maksimal. 

Untuk itulah, SKB tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen antisipatif ketidaknetralan ASN yang masih rawan  terjadi di sejumlah daerah. Tidak hanya mengantisipasi politisasi birokrasi, juga kemungkinan mobilisasi ASN di dunia maya.

Hadirnya aturan ini di satu sisi memang untuk diharapkan menjadi rambu atas ketindaknetralan ASN, namun di sisi lainnya akan membuat ASN kehilangan kebebasan berekspresi dan menyatakan sikap politik.
 
Untuk itulah, penegakan aturan ini harus benar-benar fair dan berkeadilan, agar pengorbanan atas hak kebebasan berekspresi ASN tidak sia-sia. Lembaga dan instansi berwenang juga harus transparan dan tidak tebang pilih dalam menindak ASN yang melanggar.

Tidak tebang pilih artinya kalau melarang harus bersifat untuk siapa pun. Jangan pendukung calon A ini dikecualikan, sedangkan yang mendukung calon B dipidanakan. Begitupun upaya pencegahan dan pengawasan ASN yang terdiri dari Komite Aparatur Sipil Negara, Kemendagri, KemenPANRB, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk kepentingan negara, bukan pihak tertentu semata. 

Laksanakan sosialisasi secara masif soal pentingnya ASN bersikap netral. Optimalisasi patroli pengawasan siber di media sosial dan perkuat koordinasi dan kerja sama antara para pihak terkait. Bahkan, libatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan terpadu dengan akses pelaporan. Netralitas amtenar jangan ambyar demi Pemilu yang berkualitas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Leah Alexis Laloan)