Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu. Meski MK belum mengeluarkan putusan, namun mantan Wamenkumham dan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut ada informasi, sistem pemilu nantinya akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
"Saya menerima informasi yang tentu saya yakini dari sumber yang kredibel dan ini penting untuk diketahui oleh publik. Jika MK akhirnya memutuskan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup akan menimbulkan persoalan-persoalan yang sangat mendasar," ucap mantan Wamenkumham dan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana
Setelah sidang pemeriksaan judicial review, MK segera memutuskan perihal sistem pemilu 2024, apakah menggunakan sistem proporsional terbuka, tertutup, atau sistem baru. Mantan Wamenkumham dan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut, mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, dengan memilih tanda gambar partai saja.
Dari informasi tersebut, Denny juga menyebut, komposisi putusan enam berbanding tiga pendapat berbeda. Dalam unggahannya Denny juga menyinggung soal perpanjangan masa jabatan KPK dan peninjauan kembali sengketa Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.