Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir membantah informasi mengenai kenaikan gaji anggota dewan menjadi Rp100 juta per bulan. Adies mengungkapkan bahwa gaji pokok anggota DPR RI sampai saat ini masih berada di kisaran angka Rp6,5 juta.
"Jadi kalau dulu gaji kawan-kawan itu terima total bersihnya sekitar Rp58 juta mungkin dengan kenaikan, gaji tidak naik ya, saya tegas sekali gaji tidak naik. Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini mungkin terima hampir Rp69-70-an juta," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.
Adies merinci sebelumnya anggota dewan menerima tunjangan beras sekitar Rp10 juta per bulan, namun kini naik menjadi Rp12 juta. Lalu, ada tunjangan bensin yang sebelumnya sekitar Rp4-5 juta kini naik menjadi Rp7 juta per bulan.
Politisi
Golkar itu juga mengungkapkan anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan seperti periode sebelumnya. Sebagai gantinya, para legislator mendapatkan jatah
tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta setiap bulan.
Tunjangan perumahan Rp50 juta setiap bulan dinilai masih ideal apabila dibandingkan harga sewa rumah di sekitar Senayan sebesar Rp3 juta per bulan.
"Sekarang kalau kontrak rumah sekitar Senayan kan setahun 50 juta itu kan sudah enggak ada. Anggap ada tapi rumah yang enggak, kalau kos, tadi saya kasih kos anggap 3 juta per bulan. Kalau Rp3 juta kali 12 kan Rp36 juta belum lagi dia taro pembantu satu, terus dia nanti kasih bayar supir dan lain sebagainya," kata Adies.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR Indra Iskandar membantah bahwa gaji wakil rakyat mencapai Rp100 juta per bulan. Penentuan gaji DPR masih berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Gaji pokok Anggota DPR mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2000. Pada aturan itu disebutkan bahwa gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp4,2 juta.
"Salah itu kalau gaji 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra Iskandar saat dihubungi, Senin, 18 Agustus 2025.