Gaji Anggota DPR Rp70 Juta per Bulan, Tunjangan Perumahan Rp50 Juta

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Gaji Anggota DPR Rp70 Juta per Bulan, Tunjangan Perumahan Rp50 Juta

Fachri Audhia Hafiez • 19 August 2025 15:34

Jakarta: Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan gaji pokok anggota DPR periode 2024-2029 tak mengalami kenaikan. Hal ini merespons terkait isu lonjakan gaji para legislator.

"Gaji tidak ada yang naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp6,5 juta, hampir Rp7 juta," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Dia mengungkapkan terjadi penyesuaian terhadap beberapa komponen tunjangan, bukan gaji pokok. Dia mencontohkan tunjangan beras naik menjadi sekitar Rp12 juta dari sebelumnya Rp10 juta.

Dia mengatakan dengan tambahan komponen tunjangan itu, maka wakil rakyat bisa menerima gaji hampir Rp70 juta setiap bulan.

"Gaji tidak naik ya, saya tegas sekali gaji tidak naik. Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini mungkin terima hampir Rp69 juta-Rp70-an juta," kata Adies Kadir.

Dia juga mengungkapkan anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan seperti periode sebelumnya. Sebagai gantinya, para legislator mendapatkan jatah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta setiap bulan.

"Mungkin untuk pengganti rumah dinas yang tidak ada, anggota DPR dengan sekitar Rp50 juta uang sewa rumah, itu uang kos dengan harga Rp3 juta sebulan, saya rasa masih make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka," kata Adies.
 

Baca juga: PDIP: APBN 2026 Harus Berpihak pada Rakyat Demi Mencapai Adil dan Makmur

Tunjangan perumahan Rp50 juta setiap bulan dinilai masih ideal. Apabila dibandingkan harga sewa rumah di sekitar Senayan sebesar Rp3 juta per bulan.

"Sekarang kalau kontrak rumah sekitar Senayan kan setahun 50 juta itu kan sudah enggak ada. Anggap ada tapi rumah yang enggak, kalau kos, tadi saya kasih kos anggap 3 juta per bulan. Kalau Rp3 juta kali 12 kan Rp36 juta belum lagi dia taro pembantu satu, terus dia nanti kasih bayar supir dan lain sebagainya," kata Adies.

Sebelumnya, Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR Indra Iskandar membantah bahwa gaji wakil rakyat mencapai Rp100 juta per bulan. Penentuan gaji DPR masih berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Gaji pokok Anggota DPR mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2000. Pada aturan itu disebutkan bahwa gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp4,2 juta.

"Salah itu kalau gaji 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra Iskandar saat dihubungi, Senin, 18 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)