Korban PHK Bumiputera Tuntut Pemenuhan Hak

28 April 2025 13:39

Eks karyawan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyesalkan langkah rencana penyehatan keuangan yang berimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 624 pegawai. Menurut mereka, PHK dilakukan secara tidak transparan. 

Para mantan karyawan menyampaikan aspirasi mereka di depan Wisma Bumiputera, Jakarta Pusat. Mereka meminta hak-hak yang selama ini belum dipenuhi agar segera bisa diberikan. 

Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Bumiputera Irwan Nuryanto mengatakan, bukan hanya berhenti pada pemecatan yang tidak transparan. Mereka juga tidak dibayar hak-haknya usai di-PHK. 
 

Baca:
Pemkab Sukoharjo Berharap Sritex Beroperasi Lagi dengan Investor Baru

"Kita telah di-PHK sejak 1 Maret, tapi sampai dengan hari ini hak kami belum dibayarkan. Itu yang menjadi kekhawatiran kami dari 624 orang," kata Irwan. 

Aspirasi ini disampaikan sudah berkali-kali, tapi belum juga ada jawaban dari pihak Bumiputera. Dalam aksi selanjutnya, mereka juga akan menyambangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyampaikan aspirasi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)