Kejagung Temukan Uang Rp5,5 M di Kolong Kasur Hakim Ali Muhtarom

23 April 2025 20:29

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah tersangka kasus suap perkara korupsi CPO, hakim Ali Muhtarom (AM). Penyidik Jampidsus masih mendalami asal-usul uang tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, uang tunai senilai Rp5,5 miliar didapat saat penyidik Jampidsus menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, pada 13 April 2025. 
 

Baca juga: Kepercayaan Publik Terhadap Hakim Kian Tergerus


Awalnya penyidik sempat kesulitan mencari keberadaan uang tersebut. Namun, setelah adanya pengakuan dari hakim Ali Muhtarom, penyidik kemudian berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk ditunjukan lokasi uang tersebut. 

"Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya (barang bukti uang) ditunjukan. uang itu ada di bawah tempat tidur." kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Harli menyebut, sebanyak 3.600 lembar mata uang asing ditemukan di bawah tempat tidur, yang terbungkus dalam koper hitam di dalam karung besar. 

Kejaksaan Agung kini tengah menelusuri asal-usul uang tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)