23 April 2025 20:29
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah tersangka kasus suap perkara korupsi CPO, hakim Ali Muhtarom (AM). Penyidik Jampidsus masih mendalami asal-usul uang tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, uang tunai senilai Rp5,5 miliar didapat saat penyidik Jampidsus menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, pada 13 April 2025.
Baca juga: Kepercayaan Publik Terhadap Hakim Kian Tergerus |