Komisi III Mediasi Mantan Pemain Sirkus dan Pihak Pengelola OCI

22 April 2025 14:42

Komisi III DPR RI menerima mantan pegawai Oriental Circus Indonesia (OCI) pada Senin siang, 21 April 2025. Komisi III turut menghadirkan pihak OCI dan Dirkrimum Polda Jawa Barat untuk memperjelas persoalan serta mencari solusi atas aduan yang disampaikan.

Dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut, baik kuasa hukum dan para korban yang diduga menerima perlakuan tidak baik dari pihak pengelola menjelaskan, semua mantan pemain sempat kabur dari sirkus dan bersembunyi dari pengelola agar tidak tertangkap. Salah satu mantan pemain pernah kabur dan tertangkap, lalu dipukul oleh pengelola pada 30 tahun silam.

Para pemain yang hadir di Gedung DPR RI ini berjumlah 20 mantan pemain sirkus. Para korban memang sudah menunggu momen audiensi ini sejak lama dengan pengelola, namun tidak ada respons baik. 
 

Baca juga: Mantan Pemain Oriental Circus Indonesia Dipaksa Berlatih Sejak Balita


Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengungkapkan, dalam RDPU tersebut pihak OCI menyangkal aduan yang disampaikan oleh para mantan pegawai, sehingga belum ditemukannya titik terang. 

"Si pengelola juga sudah menjelaskan bahwa adanya pertanggungjawaban kepada orang yang pernah jatuh, patah, ternyata sudah diberikan khalayak tanggung jawab, terbang ke Jakarta sampai dirawat di RS Sumber Waras, di kala itu nilainya sampai Rp36 juta dan para pemain juga digaji." jelas Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

"Tapi, dari sisi pemain menyampaikan unek-unek kalau akhirnya mereka sampai kabur. Dijelaskan juga sama pengelola kenapa dia kabur. Si pengelola menyampaikan bahwa dia sudah melarikan diri dalam kapasitas yang memang sudah menjadi tanggung jawabnya. Di antara kedua pihak, kalau kita mencari kebenaran atau mencari kesalahan tidak akan pernah ketemu, karena masing-masing punya opsi yang berbeda." tambahnya.

Maka dari itu, pihak Komisi III DPR RI memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan mediasi. Jika selama tujuh hari tersebut belum juga ada titik terangm maka, Komisi III DPR RI menyarankan untuk menempuh jalur hukum.

"Selama tujuh hari, kita kasih waktu untuk mereka duduk bersama. Kalau tidak ada titik temu, maka silahkan tempuh jalur hukum agar terang benderang." ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)