Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura

19 July 2025 08:10

Jakarta: Kejahatan kemanusiaan kembali terjadi, dan kali ini melibatkan bayi-bayi tak berdosa. Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan bayi yang dijual ke luar negeri, termasuk ke Singapura. 

Modusnya begitu sistematis, dipesan sejak masih dalam kandungan, dirawat di rumah penampungan, hingga difasilitasi dokumen palsu untuk diberangkatkan ke luar negeri.


Tiga orang masuk DPO


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tengah memburu tiga orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah sebelumnya menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan sindikat perdagangan bayi ke Singapura.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, Kamis, 17 Juli 2025, menyatakan bahwa para DPO ini memiliki peran penting, mulai dari agensi adopsi ilegal, pembuat dokumen palsu, hingga penampung bayi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia, pihaknya telah mengamankan 13 tersangka serta menyelamatkan enam bayi yang  akan dikirim ke Singapura.

Hingga saat ini sebanyak 25 bayi telah menjadi korban penjualan ke Singapura oleh sindikat perdagangan bayi sejak 2023 silam. 

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)