Apa Itu Kekebalan Diplomatik? Ini Definisi, Sejarah, hingga Kontroversinya

Willy Haryono • 24 September 2025 17:50

Jakarta: Dalam dunia diplomasi, istilah kekebalan diplomatik bukan sesuatu yang asing. Konsep ini memberi perlindungan khusus bagi diplomat yang bertugas di luar negeri agar dapat menjalankan fungsinya tanpa gangguan dari sistem hukum negara tuan rumah.

Meski penting bagi hubungan internasional, status ini kerap menimbulkan kontroversi.

Definisi dan Dasar Hukum

Mengutip dari Vienna Convention on Diplomatic Relations, kekebalan diplomatik adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada diplomat asing dari yurisdiksi pidana, perdata, maupun administratif di negara tempat mereka bertugas.

Dengan kata lain, seorang diplomat tidak bisa ditangkap, ditahan, atau diadili oleh aparat negara penerima.
 
Baca: Menerka Nasib Palestina Usai Sidang Umum PBB

Sejarah Singkat

Menurut United Nations Audiovisual Library of International Law, konsep kekebalan diplomatik sudah ada sejak zaman kuno. Duta atau utusan pada masa kerajaan kuno biasanya dilindungi dari ancaman hukuman karena dianggap mewakili kehormatan penguasa.

Namun, aturan modern baru dibakukan melalui Konvensi Wina 1961 yang hingga kini diratifikasi lebih dari 190 negara.

Ruang Lingkup Perlindungan

Kekebalan diplomatik tidak hanya berlaku bagi diplomat, tetapi juga anggota keluarga dekat yang tinggal bersamanya. Perlindungan ini meliputi:
  • Kekebalan dari proses hukum pidana.
  • Kekebalan terbatas dalam perkara perdata.
  • Kekebalan terhadap kewajiban pajak tertentu.
  • Kekebalan atas gedung dan dokumen diplomatik (kedutaan tidak bisa digeledah tanpa izin).
  • Kontroversi dan Kasus Terkenal
Meski memiliki dasar hukum internasional, kekebalan diplomatik sering menuai kritik. Ada sejumlah kasus ketika diplomat atau anggota keluarganya diduga melakukan pelanggaran hukum namun lolos dari jerat hukum karena perlindungan status diplomatik.

Contoh kasus terkenal adalah insiden di tahun 1997 di Amerika Serikat, ketika seorang diplomat dari Georgia terlibat kecelakaan mobil yang menewaskan seorang warga.

Melansir laporan The Washington Post, diplomat tersebut tidak bisa diadili di AS karena status kekebalannya, sehingga memicu protes publik dan perdebatan tentang batasan imunitas diplomatik.

Implikasi bagi Hubungan Internasional

Mengutip dari Council on Foreign Relations (CFR), kekebalan diplomatik merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas hubungan antarnegara. Tanpa perlindungan ini, diplomat bisa diintimidasi atau ditekan oleh hukum domestik negara tuan rumah.

Namun, dalam praktiknya, kekebalan diplomatik juga menjadi dilema etis ketika digunakan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Zein Zahiratul Fauziyyah)