25 September 2025 16:59
Seorang juru parkir resmi binaan Dinas Perhubungan Kota Bogor diamankan Polsek Bogor Tengah, Jawa Barat, pada Rabu, 24 September 2025. Penangkapan ini menyusul dugaan pungutan tarif parkir yang melampaui ketentuan terhadap wisatawan.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah wisatawan tak terima diminta bayar Rp100 ribu rupiah untuk parkir bus rombongan pada Minggu, 21 September 2025. Padahal, sesuai aturan daerah, tarif kendaraan besar di Kota Bogor hanya Rp10 ribu rupiah per sekali parkir.
Aksi pungutan tak wajar itu terungkap usai videonya menyebar luas di media sosial dan memicu keributan. Hal ini berujung pada penangkapan juru parkir bernama Raffi Maulana.
Baca juga: Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pansus: Kerugian Capai Rp37,8 M |