Polisi Tangkap Juru Parkir di Bogor yang Patok Tarif Rp100 Ribu ke Wisatawan

25 September 2025 16:59

Seorang juru parkir resmi binaan Dinas Perhubungan Kota Bogor diamankan Polsek Bogor Tengah, Jawa Barat, pada Rabu, 24 September 2025. Penangkapan ini menyusul dugaan pungutan tarif parkir yang melampaui ketentuan terhadap wisatawan.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah wisatawan tak terima diminta bayar Rp100 ribu rupiah untuk parkir bus rombongan pada Minggu, 21 September 2025. Padahal, sesuai aturan daerah, tarif kendaraan besar di Kota Bogor hanya Rp10 ribu rupiah per sekali parkir.

Aksi pungutan tak wajar itu terungkap usai videonya menyebar luas di media sosial dan memicu keributan. Hal ini berujung pada penangkapan juru parkir bernama Raffi Maulana.
 

Baca juga: Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pansus: Kerugian Capai Rp37,8 M


Raffi diketahui baru dua minggu ditempatkan sebagai petugas parkir resmi di lokasi tersebut. Ia langsung diamankan oleh Polsek Bogor Tengah tak lama setelah video keributan itu menjabar luas.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan unsur pidana pungutan liar (pungli) dalam kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran.

Polisi juga mengimbau wisatawan agar tidak ragu melaporkan jika menemukan tarif parkir tak wajar. Pembayaran parkir harus selalu sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bogor.

(Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)