Jokowi Digugat Soal Mobil Esemka

13 April 2025 22:47

Setelah seperti mati suri pasca diresmikan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu, kabar tentang mobil Esemka kembali mencuat. Bukan karena mobil telah diproduksi, namun karena digugat Aufa Lukman, seorang warga solo lantaran dianggap wanprestasi.
 
Kuasa hukum Aufa Lukman Sigit Sudibyanto mengatakan kliennya melayangkan gugatan karena merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. Sebagai calon pembeli ia menuntut ganti rugi pada jokowi sebesar Rp300 juta atau senilai dua harga mobil pickup Esemka.
 
Aufa sedianya hendak membeli dua tipe mobil Esemka tersebut, namun niat tersebut tidak terwujud karena saat jadi presiden Jokowi tidak memenuhi janjinya untuk menjadikan Esemka sebagai mobil nasional.
 
Pada tahun 2021 lalu Aufa sampai mendatangi pabrik Esemka di Boyolali tapi mobil pickup  Esemka yang diharapkan tidak kunjung ada wujudnya.
 

Baca: Jokowi Respons Gugatan Warga Solo soal Esemka

“Sebagai walikota itu pernah menyampaikan akan menjadi produksi massal dan kebanggaan bangsa. Kemudian itu sudah disampaikan targetnya itu 5.000 unit per tahun. Bahkan sudah ada yang memesan. Kemudian beliau menjadi Gubernur Jakarta tahun 2014-an itu bahkan foto-nya kan dikendarai langsung ke Jakarta dan mengatakan sudah merintis apa pabrik masih pabriknya di Bali,” tutur Sigit dalam keterangannya.
 
“Kemudian ketika jadi presiden menyatakan statement mobil Esemka harus jadi prioritas jangan sampai hanya jadi proyek simbolis. Ia  memerintahkan kementerian untuk mempercepat produksi. Selanjutnya, pada 2017 Jokowi juga melakukan kunjungan pabrik Esemka di Boyolali,” tambahnya.
 
Kata Sigit, sampai dengan periode kedua, Jokowi menyampaikan di beberapa pidatonya kita terus dorong industri lokal seperti Esemka untuk go nasional.
 
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Bambang Aryanto mengonfirmasi gugatan telah diterima Rabu, 9 April 2025 lalu, dan terdaftar di PN Surakarta.
 
Rencananya sidang perdana gugatan mobil Esemka akan digelar Kamis, 24 april 2025. Dalam gugatan tersebut, tiga pihak menjadi tergugat yakni Jokowi, dan Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi Produsen mobil Esemka.
  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)