Mahasiswa Berdemo Protes Hukuman Ringan Penganiaya Anak hingga Lumpuh

11 June 2025 01:07

Aliansi Mahasiswa Kabupaten Rejang Lebong gabungan dari empat badan eksekutif mahasiswa yakni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Politeknik Rafflesia, Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (Akrel) dan Universitas Pat Petulai berunjuk rasa merespons putusan ringan salah satu pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan permanen. 

Dalam orasinya, para mahasiswa menilai putusan hakim sangat jauh dari rasa keadilan. Pasalnya terdakwa Dimas hanya dijatuhi hukuman pidana bersyarat, berupa pelayanan masyarakat selama 60 jam, yakni membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pugguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan. 
 

Baca: Pengeroyokan DJ di Batam oleh WN Vietnam Terjadi di Dua Tempat

Putusan ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Rejang Lebong yang menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta restitusi Rp90 juta untuk biaya pengobatan korban R, yang mengalami lumpuh permanen. Namun restitusi yang dikabulkan hakim tunggal, Eka Kurnia Ningsih, hanya sebesar Rp300.000.

Aliansi Ketua Presma IAIN Aldo Febriansyah mengungkapkan ada kejanggalan dalam proses persidangan. Aliansi mahasiswa juga menyoroti penggunaan rehabilitasi dalam sistem peradilan anak, yang dinilai belum dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)