11 June 2025 01:07
Aliansi Mahasiswa Kabupaten Rejang Lebong gabungan dari empat badan eksekutif mahasiswa yakni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Politeknik Rafflesia, Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (Akrel) dan Universitas Pat Petulai berunjuk rasa merespons putusan ringan salah satu pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan permanen.
Dalam orasinya, para mahasiswa menilai putusan hakim sangat jauh dari rasa keadilan. Pasalnya terdakwa Dimas hanya dijatuhi hukuman pidana bersyarat, berupa pelayanan masyarakat selama 60 jam, yakni membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pugguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan.
Baca: Pengeroyokan DJ di Batam oleh WN Vietnam Terjadi di Dua Tempat |