Candra Yuri Nuralam • 23 October 2025 11:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak mencari informasi terkait mark up kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan ada dugaan rasuah dalam proyek itu.
“Kami tidak menunggu, kami tentu mencari juga informasi,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Asep mengatakan, KPK memiliki sumber daya untuk mencari informasi, terkait dugaan rasuah. Tapi, KPK terbuka jika Mahfud mau memberikan data atas klaimnya di ruang publik.
“Silakan untuk disampaikan kepada kami untuk mempermudah dan mempercepat (pencarian informasi),” ucap Asep.
Asep mengatakan, pencarian informasi terkait dugaan rasuah penting dilakukan KPK. Namun, data yang dikumpulkan KPK enggan dirinci olehnya.
“Kami (sedang) mengumpulkan informasi dan bukti-bukti terkait,” ujar Asep.
Unggahan Mahfud MD di media sosial
Sebelumnya, Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025, yakni Mahfud MD Official, mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau
mark up di proyek Whoosh.
"Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat," katanya.
Ia melanjutkan, "Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu
mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini."
KPK pada 16 Oktober 2025, mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan korupsi dalam proyek Whoosh. Mahfud kemudian merespons KPK dalam cuitan di akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd, yakni pada 18 Oktober 2025.
"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor ttg dugaan
mark up Whoosh. Di dlm hukum pidana, jika ada informasi ttg dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa jg memanggil sumber info utk dimintai keterangan. (Can)