Komisi X DPR RI Dukung SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan

29 May 2025 21:17

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta harus digratiskan. Ia pun mendukung penuh putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi yang dilakukan oleh teman-teman JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) yang sangat peduli tentang pendidikan kita sehingga MK sudah memutuskan terkait dengan pendidikan jenjang SD dan SMP harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta," kata Lalu dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Kamis, 29 Mei 2025. 

Menurutnya, putusan MK ini harus dilaksanakan oleh pemerintah. Ia berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengkaji, menganalisis, dan mengklasifikasi sekolah-sekolah swasta yang berhak melaksanakan pendidikan gratis.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa sekolah-sekolah swasta juga hari ini sudah banyak yang mandiri, sudah banyak yang melaksanakan program yang berbeda. Artinya, program yang lebih dibanding sekolah-sekolah negeri. Tentu konsekuensinya dengan biaya yang tidak murah," ungkap Lalu. 
 

Baca juga: Sah, MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Lalu juga menyampaikan bahwa putusan ini harus disikapi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi. Apalagi, mandatory spending untuk sektor pendidikan dialokasikan minimal 20% dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

"Kalau kita melihat putusan MK ini maka sudah sangat cukup jika 20% mandatory spending untuk pendidikan ini benar-benar diperuntukkan untuk pendidikan kita," ujanya. 

Sebelumnya, MK memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan. 

Permohonan ini diajukan oleh JPPI atau Network Education Watch Indonesia/New Indonesia. Bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)