Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan tersebut diharapkan mampu menjamin hak pendidik bagi seluruh anak Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Mahkamah Konstitusi setelah mengabulkan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI terkait Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam putusannya, MK mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar sembilan tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama atau sederajat secara gratis di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Salah satu pertimbangan hakim adalah negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.
MK juga menilai masih ada sekolah atau madrasah swasta yang menerima
bantuan anggaran dari pemerintah seperti program biaya operasional sekolah atau beasiswa. Namun tetap memungut biaya dari peserta didik.
Meski demikian, MK menyatakan tidak bisa melarang sekolah swasta memungut biaya pendidikan sama sekali, mengingat kemampuan fiskal pemerintah masih terbatas. Oleh karena itu, MK meminta sekolah swasta memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu bagi peserta didik.