Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 19:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melanggar hak asasi manusia (HAM) atas penangkapan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Upaya paksa itu dilakukan setelah Nurhadi melangkah dari Lapas Sukamiskin, karena masa penjaranya selesai.
“Setiap tindakan penyidikan, tentu sudah melalui pertimbangan dan kebutuhan penyidik, termasuk dengan kegiatan penangkapan dan penahanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025.
Budi mengatakan, penyidik mempunyai pertimbangan matang dalam menangkap Nurhadi. Salah satu perhitungan adalah penangkapan dilakukan untuk mempercepat kasus pencucian uang yang menjeratnya.
“Tentu kita juga ingin proses penyidikan perkara ini juga dapat berjalan secara efektif, sehingga bisa dengan cepat, tepat, dan terukur, kemudian menyelesaikan perkara ini,” ujar Budi.
Menurut Budi, kasus pencucian uang penting diselesaikan untuk pengembalian kerugian negara atas kasus suap pengurusan perkara di MA, yang sebelumnya menjerat Nurhadi. Sejauh ini, aset yang sudah disita berupa rumah, sampai lahan sawit.
Baca Juga: Baru Selangkah Keluar Penjara, KPK Tahan Lagi Mantan Sekjen MA Nurhadi |