Membongkar Keterlibatan Korporasi Asing di Balik Kebakaran Hutan Indonesia

21 October 2026 21:05

Pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dugaan keterlibatan korporasi asing membutuhkan pembuktian hukum yang akuntabel dan transparan berbasis bukti. Di saat bersamaan, penanganan darurat dan pemadaman api di lapangan tetap menjadi prioritas utama demi keselamatan jiwa serta kelestarian ekosistem.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Ito Sumardi, menyatakan bahwa respons terhadap keberatan negara tetangga harus didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan bukti fisik di lokasi kejadian, bukan atas dasar saling menyalahkan. Menurutnya, praktik pembakaran lahan kerap dipilih oleh kontraktor pembuka lahan (land clearing) demi menekan biaya operasional.

Selain itu, laporan Forest and Finance mencatat adanya pembiayaan lembaga keuangan asing mencapai USD16,4 miliar ke sektor perkebunan di Indonesia sepanjang 2016–2024.

Ito menekankan bahwa seluruh aktivitas komersial di wilayah NKRI tunduk pada hukum Indonesia, baik bagi perusahaan dalam negeri maupun asing. Ia juga mendorong penindakan tegas melalui pemasangan garis polisi (police line) di setiap area konsesi yang terbakar agar lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak mana pun, disertai penerapan sanksi perdata berupa denda dan ganti rugi.

"Kita tentunya perlu menyikapi keberatan Singapura dan Malaysia ini dengan prinsipnya adalah akuntabilitas yang berdasarkan bukti, bukan saling menyalahkan berdasarkan kebangsaan," ujar Ito Sumardi dalam tayangan Primetime News Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026.

"Siapa pun juga perusahaan asing ataupun dalam negeri yang melakukan pelanggaran hukum, tentu yang berlaku adalah hukum yang berlaku di negara kita," tegas Ito.
 


Sementara itu, Anggota Unsur Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Victor Rembeth, menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, wewenang penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan dan Kepolisian RI.

Tugas BNPB berfokus pada pemadaman api, koordinasi bencana, serta pelaksanaan ground check untuk memetakan koordinat titik panas (hotspot) sebagai data pendukung.

Victor menambahkan bahwa dalam kerangka kerja sama regional ASEAN (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution), pendekatan yang diambil mengedepankan mitigasi dan kolaborasi (ASEAN Way), bukan tindakan punitif. Operasi pemadaman di lapangan, baik melalui pemadaman udara (water bombing) maupun Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), dilakukan secara cepat tanpa memandang siapa pemilik lahan tersebut.

"Seperti arahan dari Kepala BNPB kemarin, yang paling utama adalah sisi kemanusiaan, life saving, karena manusia yang ingin kita selamatkan dan sudah tentu juga dengan habitat hutan yang sangat menjadi korban dari kebakaran hutan ini," ungkap Victor Rembeth.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X