MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Begini Kata Pakar Hukum soal Nasib Wapres

30 October 2026 21:21

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut, kelengkapan administrasi yang digunakan Gibran untuk maju sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan tidak sah.

Lalu dengan dibatalkannya dokumen yang telah menjadi syarat administratif pencalonan tersebut, bagaimana nasib dan legitimasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden?

Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah, membedah implikasi putusan tersebut. Menurutnya, putusan MA yang membatalkan suket itu secara esensi selaras dan tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yakni sama-sama mengonfirmasi ketidakcukupan syarat administratif pada dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Namun, Herdiansyah menjelaskan bahwa penyelesaian nasib sang Wakil Presiden kini tidak lagi berada di ruang sidang pengadilan tata usaha negara. Karena tahapan pemilu telah usai dan Gibran telah resmi dilantik, sengketa ini telah berpindah ke rezim pasca-pelantikan yang menuntut penyelesaian secara politik.

"Jelas apa yang dirujuk oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penyebutan lembaga lain dalam proses penyelesaian ini, satu-satunya adalah lembaga politik. Dalam hal ini adalah DPR sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan ini," tegas Herdiansyah dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat, 30 Oktober 2026.

Herdiansyah justru mengkritik sikap pasif fraksi-fraksi di Senayan yang terkesan mendiamkan polemik ini. Ia memperingatkan bahwa pembiaran yang berlarut-larut berpotensi mendelegitimasi putusan konstitusi dan membuat status kasus ini semakin tidak menemukan titik terang.

“Cuma masalahnya, kita mesti mengkritik keras teman-teman di DPR. Semakin lama perkara ini berlarut-larut, semakin ada upaya delegitimasi dari pihak mana pun. Artinya, jalan keluar atau tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi semakin tidak menemukan titik terang,” ucapnya.

Lebih lanjut Herdiansyah membantah pendapat dari kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi yang menyampaikan bahwa putusan MA tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Ia merujuk Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan berpendapat putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena proses pemilihan umum telah selesai dan Gibran sudah dilantik.

“Saya juga harus mengomentari apa yang disampaikan Bung Rully tadi soal Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Yang dimaksud non-executable di dalam ketentuan 117 itu adalah putusan pejabat tata usaha negara yang memang sudah memenuhi kaidah dan prinsip keputusan tata usaha negara. Tetapi, kalau sebuah keputusan itu dilatarbelakangi oleh kepentingan administratif yang cacat secara prosedural, atau mungkin ada perbuatan melawan hukum di baliknya, maka itu menjadi sesuatu yang dikecualikan di dalam ketentuan Pasal 117 itu,” kata Herdiansyah.

Namun, Herdiansyah mengingatkan penerapan ketentuan mengenai putusan yang tidak dapat dieksekusi tidak bisa dilakukan secara otomatis. Menurutnya, perlu dilihat apakah keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa sejak awal telah diterbitkan melalui prosedur yang benar.

Herdiansyah juga menyoroti gugatan PTUN yang diajukan PT Mercy Toga Kirana terkait suket Gibran. Ia menilai gugatan tersebut berpotensi kehilangan objek sengketa karena dokumen yang dipersoalkan merupakan suket yang telah dibatalkan melalui putusan MA.

“Saya kira saya setuju bahwa perkara ini (gugatan suket ijazah di PTUN) sebenarnya kehilangan objek. Objek yang dipersoalkan jelas adalah surat keterangan. Meskipun gugatan Mercy dan gugatan Subhan Palal merupakan dua pintu yang berbeda, keduanya tetap mengarah pada satu hal yang sama, yakni surat keterangan tersebut. Jadi, perkara ini kehilangan objek,” ungkapnya.

Ia mengibaratkan dua perkara tersebut seperti dua pintu berbeda yang mengarah ke rumah yang sama. Dengan demikian, meskipun proses hukumnya berbeda, keduanya berkaitan dengan objek dokumen yang sama.

Menurut Herdiansyah, apabila gugatan di PTUN tetap dilanjutkan, putusan MA perlu menjadi pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X