30 October 2026 20:08
Jakarta: Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden. Ia berpendapat putusan tersebut tidak dapat dieksekusi karena tahapan Pemilu 2024 telah selesai.
“Putusan MA itu dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara merujuk Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Di mana ayat (1) itu artinya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya. Nah, telah terjadilah keadaan hukum yang berubah, yaitu disebabkan karena suket itu sudah digunakan untuk kepentingan pemilu pada saat itu, di mana tahapan pemilu sudah selesai. Putusan meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable,” kata Rullyandi dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat 30 Oktober 2026.
Ia berpendapat perubahan keadaan hukum terjadi setelah tahapan pemilu selesai dan Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Karena itu, menurut Rullyandi, putusan MA tidak dapat berlaku surut terhadap proses pencalonan yang telah berlangsung.
“Artinya, putusan MA hari ini tidak bisa berlaku surut ke belakang terkait dengan penggunaan suket tadi. Sehingga suket tadi itu tidak memengaruhi putusan tersebut terhadap kedudukan Mas Wapres sebagai wakil presiden,” ujarnya.
Rullyandi juga menegaskan putusan MA dalam perkara yang diajukan Subhan Palal tidak serta-merta menghentikan proses gugatan lain di PTUN Jakarta. Ia menyebut kedua perkara memiliki pihak penggugat yang berbeda.
Dalam gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana, Gibran tercatat sebagai Tergugat II Intervensi. Rullyandi menilai keberadaan Gibran sebagai pihak yang berkepentingan langsung membuat proses persidangan tetap perlu dihormati dan dilanjutkan.
“Dengan adanya perkara yang sudah berjalan saat ini di PTUN, di mana Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka ini sebagai pemohon intervensi dan diterima sebagai pihak Tergugat II Intervensi, ini menandakan proses di peradilan masih berjalan,” kata Rullyandi.
Ia juga menyebut masih terdapat ruang hukum untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan MA. Karena itu, pihaknya berpandangan proses persidangan di PTUN Jakarta tetap dapat dilanjutkan meskipun penggugat telah mengajukan pencabutan gugatan.
“Jadi kita hormati putusan peradilan Mahkamah Agung ya, karena itu sebetulnya putusan yang non-executable, tetapi dalam hukum acara masih terdapat ruang namanya upaya hukum luar biasa peninjauan kembali,” ujarnya.
Pandangan berbeda disampaikan kuasa hukum penggugat, Heriyanto. Ia menilai putusan MA telah membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran sehingga dokumen tersebut tidak lagi sah.
“Bagi kami, suket ini sekarang sudah tidak sah begitu ya,” kata Heriyanto.
Menurut Heriyanto, putusan MA juga menunjukkan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan suket. Ia menghubungkan putusan tersebut dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang, menurut dia, mempersoalkan dokumen pendidikan sebagai dasar penyetaraan Gibran.
“Dengan putusan Mahkamah Agung ini, justru membuktikan bahwa memang betul terdapat cacat administrasi di dalam proses penerbitan suket tersebut. Ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi di halaman 375 dan 376 yang mengatakan: tidak ada ijazah yang dijadikan dasar penyetaraan oleh Kementerian Dikdasmen. Nah bagi kami, kalau memang Mas Wapres Gibran merasa punya malu, ya harusnya mundur saja,” ucap Heriyanto.
Heriyanto menyebut dokumen yang diterima Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dari UTS Insearch terdiri atas Certificate of Attendance, Enrollment, dan transkrip nilai. Ia menilai dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan Gibran dari lembaga pendidikan tersebut.
“Tidak satu pun menunjukkan sebagai surat tanda kelulusan UTS Insearch,” ujarnya.
Heriyanto bahkan menilai persoalan suket tersebut telah memasuki tahap penyelesaian politik setelah putusan MA. Ia menyebut DPR dapat menjadi salah satu lembaga yang menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme politik.
“Jadi terkait suket sudah clear, dia cacat administrasi, tinggal sekarang adalah proses politik untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang menggunakan, kepada pihak-pihak yang menerbitkan,” kata Heriyanto.
Baca Juga :
Sementara itu, pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah menilai putusan MA yang mengabulkan kasasi Subhan Palal harus diterima. Ia mengatakan putusan tersebut pada intinya membatalkan suket yang menjadi objek sengketa.
“Mahkamah mengatakan, meskipun kita belum baca sepenuhnya ya salinan putusannya, tetapi dikabulkannya kasasi Subhan Palal itu bermakna bahwa surat keterangan sebagai objek yang kemudian dipersoalkan oleh Subhan Palal itu dinyatakan memang tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah,” ujar Herdiansyah.
Ia juga menanggapi argumentasi Rullyandi mengenai Pasal 117 ayat (1) UU Peradilan TUN. Menurut Herdiansyah, ketentuan mengenai putusan yang tidak dapat dieksekusi tidak bisa dilepaskan dari proses penerbitan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa.
“Kalau kemudian sebuah keputusan itu dilatarbelakangi oleh kepentingan administratif yang cacat secara prosedural misalnya, atau mungkin ada perbuatan melawan hukum di baliknya, maka itu menjadi sesuatu yang mungkin dikecualikan di dalam ketentuan 117 itu,” jelasnya.
Herdiansyah juga menilai putusan MA memiliki keselarasan dengan putusan MK sebelumnya. Menurut dia, keterangan tambahan yang disampaikan Subhan Palal setelah putusan MK turut berkaitan dengan pertimbangan MA dalam mengabulkan kasasi.
“Jadi apa yang diputuskan oleh Mahkamah dengan menerima kasasi Subhan Palal itu sebenarnya selaras atau tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Terkait gugatan PTUN Jakarta yang diajukan pihak Mercy, Herdiansyah menilai perkara tersebut kehilangan objek setelah suket yang disengketakan dibatalkan MA. Ia mengibaratkan gugatan Mercy dan Subhan sebagai dua pintu berbeda yang mengarah pada objek yang sama.
“Kalau kita bandingkan antara gugatan Mercy dan gugatan Subhan Palal itu dua pintu yang berbeda, tetapi kan rumah yang dituju satu, dalam hal ini adalah surat keterangan,” ujarnya.
Meski demikian, Herdiansyah menyebut perkara masih dapat berlanjut apabila pencabutan gugatan tidak disetujui pihak lain sesuai ketentuan hukum acara. Ia menilai putusan PTUN nantinya tetap harus merujuk pada putusan MA.
“Kalau dia tetap lanjut, putusannya tetap harus merujuk kepada putusan Mahkamah Agung,” kata Herdiansyah.
Dalam kesempatan itu, Rullyandi juga menyatakan Gibran berkenan hadir langsung di persidangan apabila agenda kenegaraan memungkinkan. Ia memastikan pihaknya akan membuka dokumen pendidikan Gibran dalam agenda pembuktian yang ditentukan majelis hakim.
“Tapi pada prinsipnya, semuanya akan dibuka secara transparan, semuanya akan kita tampilkan secara transparan bagaimana transkrip nilainya, bagaimana proses pendidikannya di sana, bagaimana proses pembinaannya, sampai dengan ijazah aslinya pun akan kita tunjukkan pada saat di dalam agenda persidangan pembuktian nanti,” kata Rullyandi.