30 October 2026 17:52
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Subhan Palal terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan ini, MA secara resmi membatalkan dan menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah secara hukum.
Keputusan ini terkonfirmasi dari salinan putusan yang baru saja diunggah di situs resmi Mahkamah Agung pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Jumat 30 Oktober 2026, dalam proses hukum sebelumnya, Subhan selaku pemohon meminta majelis hakim MA untuk menjadikan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai acuan dalam memutus perkara kasasi atau gugatan perdata tersebut. Ia memohon agar putusan MA tidak berbenturan dengan putusan MK demi menjaga kepastian hukum.
Berdasarkan memori kasasi yang diajukan, Subhan melayangkan tiga tuntutan utama kepada majelis hakim. Pertama, meminta agar gugatan perdatanya dikabulkan secara keseluruhan. Kedua, menuntut agar surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran dinyatakan tidak sah secara hukum. Ketiga, meminta agar dokumen tersebut ditarik sepenuhnya dari pihak yang memegangnya.