15 October 2026 00:45
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp55 miliar.
Dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi), terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat bias. Febrie menyoroti tidak adanya uraian spesifik mengenai perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya, terutama mengenai alur instruksi pemerasan yang melibatkan seseorang bernama Ferry.
"Surat dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya. Apakah penuntut umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dan Tan ada perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" urai Febrie di hadapan majelis hakim, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu 14 Oktober 2026.