Febrie Adriansyah Pertanyakan Bukti Perintah Pemerasan Rp55 Miliar

15 October 2026 00:45

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp55 miliar.

Dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi), terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat bias. Febrie menyoroti tidak adanya uraian spesifik mengenai perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya, terutama mengenai alur instruksi pemerasan yang melibatkan seseorang bernama Ferry.

"Surat dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya. Apakah penuntut umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dan Tan ada perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" urai Febrie di hadapan majelis hakim, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu 14 Oktober 2026.
 


"Ataukah penuntut umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang? Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?" lanjutnya mempertanyakan konstruksi dakwaan.

Merespons nota keberatan tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meyakini bahwa surat dakwaan yang disusun untuk menjerat mantan Jampidsus tersebut sudah tepat dan sesuai prosedur hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyampaian keberatan merupakan hal yang wajar dalam persidangan, namun JPU tetap pada pendiriannya.

"Jelas itu hak daripada terdakwa dan diatur dalam KUHAP. Perkara nanti dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan. Namun jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan (sudah benar)," jelas Anang.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X