Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu 14 Oktober 2026. Sidang kedua ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam nota perlawanan yang dibacakannya secara pribadi, Febrie meminta majelis hakim untuk membatalkan seluruh surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai dakwaan tersebut kabur karena tidak menguraikan secara jelas perannya dalam dugaan pemerasan, khususnya terkait hubungannya dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.
Lebih lanjut, Febrie juga mempermasalahkan adanya inkonsistensi dalam dakwaan TPPU, termasuk perbedaan penyebutan nominal uang serta ketidakjelasan uraian rentang waktu dan transaksi.
"Inilah letak persoalan yang sangat mendasar bagi saya. Jika perbuatan pertama secara konkret diuraikan dalam dakwaan ada tindakan Ferry bertemu Tan menyampaikan ancaman pada pihak tersangka dan meminta uang, maka surat dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," ucap Febrie dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu 14 Oktober 2026.
Ia mempertanyakan logika konstruksi perkara yang disusun oleh JPU terkait dugaan adanya instruksi pemerasan tersebut.
"Apakah penuntut umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dan Tan ada perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan?" tambahnya.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Febrie Adriansyah memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Ia juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan pembebasannya dari tahanan setelah putusan sela atas keberatan tersebut dijatuhkan.