20 October 2026 23:07
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, Khalid Basalamah, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Oktober. Dalam kesaksiannya, ia mengonfirmasi penyerahan barang bukti uang tunai dan transfer yang berkaitan dengan fee percepatan haji kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Khalid membenarkan barang bukti uang tunai sebesar USD354.500 pecahan USD100 yang dititipkan ke KPK melalui stafnya, Muhammad Ulfi Makhrijah. Selain itu, ia juga membenarkan adanya penyetoran uang sebesar USD200 ribu yang dikirimkan melalui beberapa kali transaksi transfer.
Dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta fee percepatan ini disidangkan terkait dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama para terdakwa lainnya. Jaksa menyebut penyimpangan pengalihan kuota haji khusus tambahan tanpa prosedur ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp62 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Khalid menjelaskan asal-usul uang yang akhirnya diserahkan ke negara tersebut. Ia menceritakan bahwa sekitar 9 hingga 10 bulan seusai kepulangan haji, pihak Ibnu Mas'ud mendatangi stafnya secara diam-diam untuk mengembalikan sejumlah uang.
"Setelah pulang mungkin sekitar berjalan sembilan bulan atau hampir 10 bulanan, itu tiba-tiba staf kami dikontak oleh pihaknya Ibnu Mas'ud untuk bertemu di musala dekat kantor. Setelah ketemu mintanya supaya jangan ada kamera, jangan ada pemberitahuan apa-apa di media. Terus tiba-tiba dikembalikan uang. Ini uang apa belum dijelaskan, yang jelas uang itu dikembalikan," ujar Khalid di persidangan dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Selasa, 30 Oktober 2026.
Ia mengaku sempat menduga uang tersebut adalah pengembalian dana akibat kesalahan perhitungan biaya jemaah. Namun, setelah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Khalid disarankan untuk menyerahkan seluruh uang pengembalian tersebut kepada negara.
"Pihak KPK mengatakan pada saya, 'Ini uangnya yang tadinya dikembalikan oleh Ibnu Mas'ud itu harus dikembalikan ke negara.' Saya bilang, 'Baik, silakan.' Makanya saya pun langsung mengambil tindakan untuk mengembalikan uang itu," tuturnya.