Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kendati kerugian dan barang bukti yang disita bernilai fantastis, KPK tidak menjerat para tersangka dengan pasal ancaman pidana mati.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Tersangka dari internal BNPB adalah dua Tenaga Ahli yakni Richard Erlangga dan Bima Setiawan, yang diketahui sebagai adik dari Letjen TNI Suharyanto, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, tim penyidik KPK turut menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai, 56 keping emas seberat total 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, serta aset kripto senilai Rp1,1 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tidak diterapkannya pasal ancaman pidana mati murni dilatarbelakangi oleh keterbatasan waktu yang dimiliki penyidik usai melakukan tangkap tangan.
"Tentunya rekan-rekan tahu bahwa dalam kegiatan penyelidikan tertutup dan peristiwa tertangkap tangan, KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya, apakah naik ke tahap penyidikan atau tidak," jelas Achmad Taufik Husein dikutip dari
Headline News, Metro TV, Selasa 20 Oktober 2026.
Achmad menambahkan, langkah penyidik juga merujuk pada regulasi terbaru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penyidik diwajibkan segera menetapkan tersangka ketika terjadi peristiwa tangkap tangan.
Berdasarkan batas waktu tersebut dan kecukupan alat bukti saat ekspose perkara, KPK akhirnya memutuskan untuk menerapkan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang benturan kepentingan.
"Kita telah melakukan ekspose dan menerapkan Pasal 12 terkait benturan kepentingan. Hal ini karena terdapat beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang terafiliasi dengan perusahaan milik pihak penyelenggara, kerabat, atau orang kepercayaan dari Kepala BNPB," ujarnya.