Candra Yuri Nuralam • 4 February 2026 09:56
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan majelis hakim sidang kasus dugaan rasuah pada pengadaan Chromebook, yang meminta eks Stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan ditangkap untuk dihadirkan dalam persidangan. Upaya paksa itu dipastikan sedang diusahakan.
“Kami pun sedang berusaha (menangkan Jurist Tan) dan kami sedang meminta red notice terhadap yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.
Anang mengatakan, pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum yang berwenang menerbitkan status tersebut.
“Dari informasi dari NCB sudah diteruskan ke Interpol di Lyon,” ucap Anang.'
Baca Juga :