Jaksa Hadirkan 8 Saksi dalam Sidang Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim

19 January 2026 13:21

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dibawa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada siding hari ini Senin, 19 Januari 2026. Persidangan dijadwalkan digelar terbuka untuk umum  dan dalam persidangan nanti ada delapan saksi yang disiapkan jaksa untuk diperiksa di depan majelis hakim.

Delapan saksi itu dipastikan sudah pernah diperiksa pada tahapan penyidikan di Kejaksaan Agung. Dan dalam persidangan kedua kubu yakni Jaksa dan Nadiem bakal diberikan hak yang sama dalam mencecar pertanyaan kepada para saksi. Dalam persidangan sebelumnya, hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum.

Persidangan Nadiem pun dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dan dalam perkara ini, Nadiem juga sudah menyatakan siap memberikan pembuktian di depan majelis hakim. Mantan Mendikbudristek itu masih mengklaim tidak bersalah.
 



Pada sidang hari ini, Nadim mendapat dukungan dari sejumlah pihak seperti dari kerabat dan aliansi ojek online yang turut mendukungnya dalam persidangan dengan agenda pembuktian pada hari ini.

Dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim diduga memperkaya diri sebesar Rp809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook. JPU juga sudah mendakwa Nadiem merugikan negara melalui digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan juga sistem Chrome device management yang diduga merugikan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Nadiem dan tim kuasa hukumnya secara konsisten selama persidangan berlangsung membantah klaim tersebut di mana dirinya menyatakan bahwa nilai proyek tender ini sebesar Rp609 miliar. Menurut mereka, bagaimana mungkin dengan nilai tersebut Nadiem Makarim mendapat keuntungan Rp809 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)