27 September 2024 22:23
Tia Rahmania didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk berkonsultasi demi membersihkan nama baiknya pada Jumat, 27 September 2024. Konsultasi Tia didasari pemecatan dirinya sebagai anggota PDI Perjuangan yang mengakibatkan pengguguran dirinya sebagai anggota DPR RI Dapil Banten I.
Usai berkonsultasi Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba menyatakan putusan pemecatan Tia sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tidak patut.
"Perlu kita sampaikan putusan Mahkamah Partai sampai detik ini, kita belum diberitahukan secara resmi. Baru yang kita dapatkan hanya surat pemecatan sebagai anggota partai. Itu pun kemarin, bukan pada saat dikeluarkan di KPU. Seharusnya kan ini enggak patut," jelas Jupriyanto Purba saat ditemui usai konsultasi dengan Bareskrim Polri.
Menurutnya, partai tidak berwenang memutuskan perkara dugaan penggelembungan suara. Hal itu seharusnya diputuskan oleh Bawaslu. Selain itu Ia meyakini Tia tidak melakukan apa yang ditudingkan oleh Mahkamah Partai PDI Perjuangan.
"Kalau kita lihat pertimbangan Mahkamah Partai, di situ kan dikatakan Bu Tia mengambil suara Hasbi 251 suara, suara partai 10. Tapi dalam amar putusan mengatakan Bu Tia melakukan penggelembungan suara 1.600, sekitar itu. Jadi itu membuat kita berpikir dari mana putusan seperti ini," jelasnya.
Baca: Puan Pastikan Surat Pemecatan Tia Rahmania Dikeluarkan Sebelum Kritik Nurul Ghufron |