Ketua MKMK: Baleg Membangkang Terhadap Konstitusi

22 August 2024 10:48

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna menilai, hasil rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepada Derah (RUU Pilkada), sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MKMK menyayangkan hasil rapat Panja RUU Pilkada Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK terkait peraturan Pilkada. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menilai, hasil rapat Panja RUU Pilkada Baleg DPR RI tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, karena mengabaikan putusan MK. 

"Pembangkangan terhadap konstitusi itu." kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, Rabu, 21 Agustus 2024.
 

Baca juga: Revisi UU Pilkada Disebut Berpotensi Cacat Formil


Dalam rapat tersebut, Baleg DPR RI mengembalikan syarat dukungan calon kepala daerah menjadi 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang hanya mensyaratkan 6,5 persen hingga 10 persen suara sah sesuai dengan klasifikasi daerah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)