22 August 2024 10:48
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna menilai, hasil rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepada Derah (RUU Pilkada), sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MKMK menyayangkan hasil rapat Panja RUU Pilkada Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK terkait peraturan Pilkada. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menilai, hasil rapat Panja RUU Pilkada Baleg DPR RI tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, karena mengabaikan putusan MK.
"Pembangkangan terhadap konstitusi itu." kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Disebut Berpotensi Cacat Formil |