Pemerintah mengakui Pusat Data Nasional (PDN) telah diretas setelah berhari-hari sejumlah instansi pemerintah mengalami gangguan server. Upaya pemulihan pun disebut sedang dikebut.
Pada Kamis, 20 Juni 2024, layanan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta lumpuh. Hal ini mengakibatkan antrean panjang dan menimbulkan keluhan dari warganet di media sosial.
Usut punya usut ternyata sistem Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berada di Surabaya mengalami gangguan.
Berdasarkan catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serangan mulai terjadi pada Kamis dini hari atau pukul 00.54 WIB. BSSN juga mendeteksi adanya tindakan mencurigakan sejak Senin, 17 Juni 2024, pukul 23.15 WIB.
Menurut
BSSN, ada upaya penonaktifan fitur keamanan Windows Defender yang membuat sistem keamanan Pusat Data Nasional Sementara (PDSN) menjadi rentan.
Pada Senin, 24 Juni 2024, BSSN akhirnya mengungkap bahwa serangan teridentifikasi Brain Cipher Ransomware yang dikembangkan oleh sebuah kelompok kejahatan siber.
Ransomware yang merupakan perangkat lunak berbahaya ini diciptakan untuk memblokir akses ke sistem komputer.
Brain Cipher Ransomware ini menghapus sistem file penting dan menonaktifkan layanan yang sedang berjalan.
Dampak Serangan Ransomware
Dampak serangan Ransomware di PDNS 2 Surabaya ternyata tak main-main. Sebanyak 210 instansi di pusat dan daerah yang mengalami peretasan.
Salah satu dampak yang viral di media sosial akibat serangan ransomware ini adalah layanan imigrasi Kemenkumham. Layanan imigrasi di sejumlah titik seperti di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Pelabuhan Ferry Batam Centre terganggu. Antrean mengular karena proses pengecekan keimigrasian berlangsung lama.
Selain layanan imigrasi, gangguan PDNS juga berakibat pada layanan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kemendikbud. Salah satunya orang tua di Depok yang kesulitan melakukan pendaftaran online, hingga data anak yang tertukar dengan data anak lainnya.
Peretasan di PDNS juga menyebabkan terganggunya proses perizinan kegiatan di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta lambatnya proses pengajuan sertifikasi halal di Kementerian Agama.