Mahkamah Etika untuk Istana

13 September 2024 23:58

Cawe-cawe penguasa dalam kontestasi elektoral belakangan menjadi topik diskusi paling populer secara nasional. Cawe-cawe penguasa diyakini telah merusak kehidupan demokrasi. 

Saat membacakan dissenting opinion dalam sidang gugatan Pilpres, hakim konstitusi, Saldi Isra, menyatakan jabatan presiden terasosiasi secara langsung atau tidak langsung dengan bagi-bagi bansos sebagai upaya mendapat insentif elektoral memunculkan atau setidaknya berpotensi konflik kepentingan.

Dissenting opinion hakim konstitusi, Arief Hidayat, juga menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh presiden dalam Pemilu. Arief mengusulkan pembentukan Mahkamah Etika Nasional untuk menghindari penyimpangan etika dalam penyelenggaraan negara. Khususnya mencegah cawe-cawe presiden terulang dalam pemilu berikutnya.

Berbagai lembaga tinggi negara sudah memiliki Dewan Etika. KPK misalnya memiliki Dewan Pengawas KPK. Begitu pula dengan parlemen, memiliki Badan Kehormatan DPR atau DPRD. KPU juga memiliki Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ada pula Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memproses laporan pelanggaran kode etik hakim MK. Sedangkan dalam dunia peradilan ada Komisi Yudisial yang mengawasi kode etik serta pedoman perilaku hakim.

Di Istana sebenarnya sudah ada Majelis Kehormatan Kode Etik Kantor Staf Presiden. Namun wewenangnya tentu hanya sebatas para staf di lingkungan Istana, bukan mengawasi pelaksanaan kode etik penguasa.
 

Baca juga: Isu Fufufafa, Prabowo Dinilai Tak Gampang Dihasut

Konstitusi memang mengatur mekanisme pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden atau keduanya. Syaratnya bila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat, perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat konstitusional.

Namun pemakzulan membutuhkan proses politik yang sulit dan rumit, melibatkan setidaknya tiga lembaga tinggi negara yaitu DPR, MK dan MPR. Padahal pelanggaran etik oleh penguasa mungkin butuh penyelesaian segera, demi menjaga tegaknya tatanan kehidupan bernegara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)