Ganjar: Penyalahgunaan Kekuasaan di Pilpres 2024 Hancurkan Moral Bangsa

27 March 2024 16:39

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pengantar singkat dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Di hadapan Hakim Konstitusi dan juga para kuasa hukum pemohon dan termohon, Ganjar menegaskan bahwa pihaknya menolak keras berbagai bentuk kecurangan yang tidak sejalan dengan cita-cita reformasi.

"Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi, kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi," ujarnya, Rabu 27 Maret 2024.

Menurut Ganjar, pihaknya menggugat lebih dari sekadar kecurangan saja. Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan secara terang-terangan telah menghancurkan moral bangsa.

"Saat pemerintahan menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi, penindasan," imbuhnya.
 

Baca Juga: Anies-Muhaimin Minta Pemungutan Ulang Tanpa Prabowo-Gibran Atau Prabowo Ganti Cawapres

Menurut Ganjar, gugatan yang diajukan ke MK merupakan bentuk perjuangan untuk menghadirkan politik yang berintegritas. Hal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan Indoensia yang lebih mulia. 

"Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami untuk menjaga kewarasan, untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita dan untuk menjaga impian semua orang tentang Indonesia yang lebih mulia," kata dia.

Hari ini digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Persidangan dimulai pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Di sidang ini, hanya ada delapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Tidak ada hakim Anwar Usman dalam persidangan tersebut karena keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)