17 February 2024 21:35
Terdapat 10 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Surabaya, Jawa Timur, akibat surat suara yang tertukar. Surat suara untuk calon legislatif Kota Surabaya Dapil 2 tertukar di Dapil 5. Ada juga pemilih yang mencoblos, namun namanya tidak terdaftar di TPS.
Untuk itu Bawaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang kepada KPU Surabaya. Pemungutan suara ulang paling lambat akan dilakukan 24 Februari 2024.
Baca Juga: Temuan Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu |