TPS Surabaya dan Rokan Hilir Bakal Gelar Pemilu Ulang

17 February 2024 21:35

Terdapat 10 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Surabaya, Jawa Timur, akibat surat suara yang tertukar. Surat suara untuk calon legislatif Kota Surabaya Dapil 2 tertukar di Dapil 5. Ada juga pemilih yang mencoblos, namun namanya tidak terdaftar di TPS.

Untuk itu Bawaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang kepada KPU Surabaya. Pemungutan suara ulang paling lambat akan dilakukan 24 Februari 2024.
 

Baca Juga: Temuan Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu

Sementara itu satu TPS di Kelurahan Banjar XII di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan pelanggaran Pemilu. Di antaranya ditemukan warga yang berdomisili di luar Rokan Hilir mencoblos di TPS tersebut.

KPU Rokan Hilir masih melakukan koordinasi bersama Bawaslu terkait ditemukannya pelanggaran Pemilu tersebut yang berpotensi pemungutan suara diulang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)