Bawaslu Akui Sulit Akses Laporan Dana Kampanye

18 January 2024 22:43

Bawaslu mengaku kesulitan mengawasi dana kampanye sebab akses pengawasan dibatasi oleh KPU. Kerahasiaan identitas penyumbang dana kampanye menjadi alasan KPU. Padahal identitas penyumbang dana kampanye yang jelas merupakan mandat konstitusi. 

Bawaslu mengaku kesulitan mengawasi penyampaian rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan laporan awal dana kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024. Menurut Bawaslu, KPU sudah memberikan akses pembacaan LADK melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka). Namun, pembacaan tidak bisa dilakukan Bawaslu di seluruh tingkatan sehingga tidak maksimal. 

"Sikadeka tertutup. Kita diberi akses, tetapi hanya pada interface. Namun, saya akan cek lagi. Mungkin sekarang sudah dibuka. Alhamdulillah jika sudah,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.

KPU menyatakan tidak akan membuka identitas penyumbang dana kampanye pada publik atau Bawaslu kecuali atas persetujuan pihak penyumbangmengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik. Padahal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, identitas pemberi sumbangan harus jelas sebagai bentuk transparansi dana kampanye. 

Kekhawatiran soal penyelewengan dana kampanye menjadi sorotan terutama usai PPATK mengungkap adanya aliran dana kampanye terindikasi dari tambang ilegal dan hasil kejahatan lingkungan lainnya, serta potensi pencucian uang dari hasil tindak pidana. Selain itu transaksi janggal meningkat lebih dari 100% hingga triliunan rupiah jelang Pemilu 2024. 

"Ya kan kita beberapa kali sampaikan, sepanjang pengalaman kita terkait dengan Pemilu ini kan RKDK, rekening khusus dana kampanye, itu kan harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," tutur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)