Bengkulu: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkulu memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap sesuai jadwal, yakni 27 November 2024. Mereka tidak akan mengubah jadwal walaupun Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu nomor urut dua, Rohidin Mersyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak terganggu dengan isu-isu beginian. Tetap melaksanakan itu," ujar Ketua KPUD Bengkulu Rusman Sudarsono, dalam program Berita Pilkada Metro TV, Senin, 25 November 2024.
Rusman menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 pasal 16, menyebutkan bilamana calon peserta Pilkada berhalangan atau ditetapkan tersangka sampai dengan hari pencoblosan, maka KPUD Provinsi akan menyurati KPU kabupaten dan kota sampai tingkat KPPS untuk mensosialisasikan hal tersebut.
Oleh sebab itu, KPUD Bengkulu tetap fokus untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Mereka sudah mulai mendistribusikan stok logistik ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke seluruh wilayah di Bengkulu.
"Pada 26 November, kami pastikan semua logistik sudah terdistribusikan ke seluruh wilayah provinsi," kata Rusman.
Seperti yang diketahui sebelumnya, KPK melakukan
OTT kepada Gubernur Bengkulu sekaligus Calon Gubernur Bengkulu petahana, Rohidin Mersyah, pada Sabtu, 23 November 2024, malam, di Jalan Lintas Barat Sumatra Bengkulu-Sumbar, atau tempatnya di Kabupaten Bengkulu Utara.
KPK turut mengamankan sejumlah pejabat yang ada di Pemerintahan Provinsi Bengkulu, seperti Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Bengkulu Isnan Fadjri dan sejumlah Kepala Dinas di Pemprov Bengkulu.
Selanjutnya, Rohidin resmi ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan
Selain Rohidin, Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca (AC) juga ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.