Candra Yuri Nuralam • 25 November 2024 00:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil rapat ekspose perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024.
KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca (AC). Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Baca: Selain Uang, KPK Sita Bukti Elektronik Saat Tangkap Rohidin Merysah |