1 August 2024 20:58
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap 15 orang terdakwa dugaan pemerasan atau pungutan liar di lingkungan Rutan KPK. Dalam surat dakwaannya jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, praktik pungli tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2019-2023 di beberapa rutan KPK yang ada di Jakarta Selatan.
Selama kurun waktu 5 tahun, praktik pungutan liar di rutan KPK terjadi. Bahkan, terdakwa berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar dari para tahanan.
Baca juga: Eks Karutan KPK dan 7 Anak Buahnya Didakwa Terima Pungli Hingga Ratusan Juta |