PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Kasus Pungli di Rutan KPK

1 August 2024 20:58

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap 15 orang terdakwa dugaan pemerasan atau pungutan liar di lingkungan Rutan KPK. Dalam surat dakwaannya jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, praktik pungli tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2019-2023 di beberapa rutan KPK yang ada di Jakarta Selatan. 

Selama kurun waktu 5 tahun, praktik pungutan liar di rutan KPK terjadi. Bahkan, terdakwa berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar dari para tahanan. 
 

Baca juga: Eks Karutan KPK dan 7 Anak Buahnya Didakwa Terima Pungli Hingga Ratusan Juta

Peran terdakwa ialah mengkoordinir pengumpulan uang dari para tahanan. Masing-masing tahanan diminta mengumpulkan uang bulanan Rp5 juta- Rp20 juta pertahanan. Jumlah uang yang wajib dikumpulkan per bulan ialah sebesar Rp80 juta, kemudian uang tersebut dibagikan kepada 15 orang terdakwa dengan porsi berbeda-beda tergantung pada jabatan.

Diketahui, tahanan yang tidak mau memberikan pungli dijahili oleh para terdakwa. Bahkan, ada yang sampai dimasukkan ke ruang isolasi atau kamar selnya digembok dari luar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)