Kemenkeu Bakal Tinjau Penyesuaian Pajak JHT

9 July 2026 00:02

Rencana perubahan regulasi pajak Jaminan Hari Tua (JHT) mulai mendapatkan titik terang. Usai melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyatakan pihak Kementerian Keuangan menyambut positif usulan revisi aturan pajak JHT.

Dikutip dari program Metro Hari Ini Metro TV, Rabu, 8 Juli 2026, dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengajukan tiga tuntutan utama dari kelompok buruh, berikut rincianya:

  1. Meminta pajak JHT diturunkan hingga nol persen
  2. Menghapus pajak progresif JHT bagi pekerja yang terkena PHK berkali-kali
  3. menaikkan batasan minimal JHT yang dikenakan pajak


“Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh, pekerja, dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya, bukan di imbal hasil. Kalau tabungan komersial tadi kan namanya bunga. Kalau tabungan sosial namanya imbal hasil. Jadi seharusnya kalaulah ada pajak, di imbal hasil, bukan di tabungan sosialnya, JHT-nya atau jaminan pensiun,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menyebut Kementerian Keuangan akan menghitung terlebih dahulu dampak dari penerapan kebijakan pajak JHT nol persen terhadap neraca pendapatan negara sebelum menetapkan keputusan akhir. Di samping itu, draf usulan penghapusan sistem tarif progresif akan ditindaklanjuti dalam pembahasan internal lingkup Kementerian Keuangan.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X